Here We Are: Yangki Imade Suara | Citra Tamara Sari | Narendra Widhitama P. | Edo Dewantara | Follow Kandank Ilmu Twitter | Join us on Facebook

TRANSLATE: English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Saturday, June 6, 2009

Bumiputera Menulis : Belajar Dari Negara Asuransi "Asuransi Penanggulangan Bencana Alam"

Bumiputera Menulis: AJB Bumiputera 1912

Belajar dari Negara Asuransi

"Asuransi Penanggulangan Bencana Alam"

Yangki Imade Suara
(Mahasiswa S1 Fakultas Ekonomi Universitas Padjadjaran)

Insurance provides indemnification against loss or liability from specified events and circumtances that may occur or be discovered during a specified period"
FASB Statement of Financial Accounting Standards No.113
"Accounting for Reinsurance of Short-Duration and Long-Duration Contracts"
December 1992


PENDAHULUAN
Asuransi adalah pemindahan resiko murni dari tertanggung kepada penanggung. Tertanggung adalah orang atau perusahaan yang menghadapi suatu resiko dan penanggung adalah orang atau perusahaan yang berfungsi sebagai pemikul resiko. Bisnis utama dari penanggung asuransi adalah memikul resiko dengan menerima bayaran (fee). Jadi ada transfer bayaran antara tertanggung kepada penanggung.

Makna lain menuruf Professor Mehr dan Cammack, asuransi adalah alat sosial untuk mengurangi resiko dengan menggabungkan sejumlah dana yang memadai sehingga resiko kerugian individu secara bersama-sama dapat ditalangi.

Tujuan pokok asuransi adalah mengurangi ketidakpastian (uncertainty), yang disebabkan oleh kemungkinan kerugian. Asuransi memberikan kepastian kepada masing-msing anggota kelompok yang berada dibawah suatu institusi asuransi dengan membagi rata biaya kerugian. Kontribusi perorangan kepada kelompok ditentukan berdasarkan prediksi (ramalan) tentang bagiannya dalam kerugian yang diderita oleh kelompok itu atau dalam pelajaran Mikroekonomi 2 yang telah saya pelajari dengan cara memperhitungkan probabilitas dari kerugian atau terkena dampak yang tidak diinginkan. Imbalan dari kontribusinya dimana dia mendapatkan kepastian bahwa kelompok akan memikul setiap kerugian yang dideritanya. Orang tersebut memindahkan resikonya terhadap kelompok itu melalui badan asuransi. Sebagai gantinya, dia membayar premi tertentu sebagai ganti menghadapi ketidakpastian kemungkinan kerugian yang akan dia peroleh sewaktu-waktu.

BELAJAR DARI NEGARA "ASURANSI"
Negara asuransi yang saya maksud disini adalah negara dengan tingkat asuransi yang tinggi, dimana saya pertama-tama mengambil contoh negara Jepang. Di negara Jepang, khususnya juga negara yang sering terkena bencana alam, keterlibatan asuransi dalam penanggulangan bencaya sudah didesain pemerintah dan dunia asuransi dengan sangat mumpuni/mapan. Dimana untuk gambaran contoh; Jepang termasuk salah satu negara yang sering mengalami bencana alam seperti tsunami, gempa bumi, dll. Seiring dengan berkembangnya waktu, sistem manajemen penanganan bencana di Jepang semakin hari semakin baik. Sehingga kerugian yang terjadi baik harta maupun nyama dapat diminimalisir. Sistem asuransi bencana, khususnya bencana alam merupakan salah satu cara yang dirancang pemerintah Jepang untuk mengurangi kerugian pasca gempa bumi untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi daerah yang terkena bencana.

Sistem asuransi bencana alam ini telah dirancang sejak tahun 1964, yaitu ketika terjadinya gempa bumi Nigata. Melihat kerugian akibat gempa yang cukup besar, maka pemerintah Jepang melalui Menteri Keuangan mengadakan pertemuan dengan asosiasi asuransi untuk merumuskan kontribusi nyata apa yang bisa diberikan oleh dunia asuransi untuk mengurangi kerugian atas peristiwa gempa yang terjadi.
Berdasarkan masukan dari asosiasi asuransi, pada tahun 1966 pemerintah Jepang mulai mengimplementasikan sistem asuransi gempa bumi dengan 5 spesifikasi. Yaitunya;
  1. Pertama, kerugian yang bisa ditanggung dengan asuransi (losses to be covered) adalah karena gempa bumi, gunung meletus atau tsunami.
  2. Kedua, properti yang diasuransikan (insurable property) dimana properti yang dapat dibayarkan oleh asuransi adalah tempat tinggal dan barang rumah tangga.
  3. Ketiga, metode kontrak (methods of contract) dimana kontrak dibuat secara insedantal dengan asuransi menyeluruh (coverage insurance).
  4. Keempat, jumlah maksimum yang bisa ditanggung oleh asuransi sebesar 30% dari nilai aset yang diasuransikan.
  5. Dan Kelima, rata-rata premi yang harus dibayarkan bergantung pada lokasi bencana dan ditentukan berdasarkan tingkat frekuensi kejadian (geographic factor).
Implementasi diatas kemudian mengalami revisi demi revisi. Setelah melalui beberapa kali revisi, pada tahun 2002 pemerintah Jepang membuat suatu regulasi spesifik untuk asuransi gempa bumi berdasarkan pada Laws Concernings Earthquake Insurance dimana;
  1. Pertama, kerugian yang ditanggung meliputi bangunan (terbatas pada tempat tinggal baik dihuni penuh atau sebagian), perabotan dan peralatan rumah tangga termasuk juga barang antik dan barang berharga lainnya dengan maksimum nilai satuan 300.000 yen.
  2. Kedua, kerugian yang dapat ditanggung adalah sebagai akibat dari gempa bumi seperti; kebakaran, banjir, letusan gunung berapi dan tsunami.
  3. Ketida, metode pembayaran klaim asuransi ada tiga jenis. Yaitu; Total Loss yang meliputi bangunan, jika terjadi kerusakan minimun 50% dari nilai pasar (berlaku untuk bagian penting dari bangunan), untuk lantai akan ditanggung jika kerugian mencapai 70%, barng-barang bergerak akan ditanggung jika kerugian mencapai 70%. Kemudian meliputi; bangunan, bila terjadi kerugian minimum 20% bangunan dengan nilai maksimum 50% dari nilai pasar, sedangkan barang-barang bergerak kerugian minimum 30% dengan nilai maksimum 80% dari nilai pasar. Terakhir Partial Loss meliputi bangunan jika kerusakan minimun 3% dengan nilai maksimum 20% dari nilai pasar dan barang-barang bergerak jika jumlah kerugian minimum 10% dengan nilai maksimum 30% dari nilai pasar.
Sistem asuransi gempa bumi di Jepang juga mempunyai skema dan kontrak premi asuansi yang berbeda-beda di tiap daerahnya, ini berdasarkan pada kemungkinan kejadian gempa bumi yang paling besar. Pada umumnya pemegang asuransi gempa bumi ini paling banyak berasal dari daerah yang potensi terjadi gempa bumi cukup besar. Klaim yang dibayarkan terhadap penduduk pemegang polis asuransi gempa bumi semakin meningkat seiring dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk pemegang polis asuransi dan semakin luasnya cakupan dari kontrak asuransi.

Selain di Jepang, ternyata banyak juga negara asuransi yang bisa menjadi panduan bagi Indonesia dalam membuat sebuah aturan mengenai asuransi bencana alam. Diantaranya Jerman, dimana Jerman memiliki undang-undang perlindungan terhadap bencana banjir yang disahkan pada tahun 2004, dimana didalamnya mengatur tentang larangan mendirikan bangunan serta aktivitas ekonomi di daerah-daerah rawan banjir serta aturan tentang peran serta dunia asuransi dalam meringankan beban pemerintah, ini penulis dapatkan dengan melakukan wawancara dengan Madeleine Lee dan Teresa Varnhorn yang pada semester kemaren menjadi mahasiswa pertukaran pelajar di Fakultas Ekonomi Universitas Padjadjaran.

Lain di Jerman lain pula di Kanada, di negara yang terletak dekat dengan kutub utara ini, terdapat dua jenis kerugian yang ditanggung oleh asuransi, yakni kebakaran dan tornado dimana jumlah kerugian yang dibayar oleh dunia asuransi tergantung pada tipe dari rumah serta lokasinya.

INDONESIA?
Pada tahun 2007, DPR-RI telah mengesahkan Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana (UU-PB). Undang-undang ini memang tidak secara ekspilisi mengatur keterlibatan dunia asuransi dalam penanggulangan bencana alam, namun ini tidak bearti asuransi tidak dapat terlibat. UU-PB yang disahkan pada bulan Maret tersebut memberikan peluang bagi kalangan asuransi untuk ikut terlibat dalam penanggulangan bencana.

Sejauh ini, yang penulis dapatkan informasinya sebagian besar bencana masih menjadi tanggung jawab pemerintah. Mengingat besarnya nilai kerugian yang harus ditanggung, sudah seharusnya ada sistem khusus untuk penanggulangan kerugian akibat bencana dimana asuransi dapat masuk dalam program ini dengan cara risk-sharing. Hal ini juga akan meringankan alokasi APBN untuk penanggulangan bencana.

Setidaknya ada 2 peluang asuransi dapat masuk dalam penanggulangan bencana melalui 6 bidang yang tertulis di dalam UU tersebut;
  1. Perlindungan Masyarakat
  2. Peran Serta Masyarakat
  3. Pelayanan Kesehatan
  4. Pengendalian Pengumpulan Dana
  5. Penyaluran Bantuan
  6. Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Berdasarkan bidang di atas, asuransi dapat berperan secara proporsional dan profesional sebagai mitra pemerintah dalam bidang Perlindungan Masyarakat dan bidang Peran Serta Masyarakat (1 dan 2).

Apa yang ditakutkan oleh dunia asuransi ketika ingin masuk ke asuransi bencana alam?
Dari para pelaku asuransi di Bandung yang pernah saya wawancarai, mereka sebenarnya ingin masuk ke asuransi bencana alam tetapi hal itu tidak memungkinkan karena WTP masyarakat lebih kecil dari pada premi yang mampu masyarakat bayar.

Gambarannya misalnya AJB Bumiputera 1912 mengeluarkan produk Asuransi Bencana Alam, kebanyakan bencana alam terjadi di daerah pedesaan dimana penduduknya merupakan masyarakat golongan menengah ke bawah yang tidak mampu membayar premi, disini saya mengusulkan kepada pemerintah untuk membayarkan premi masyarakat kepada AJB Bumiputera 1912 sehingga masyarakat merasa aman dengan adanya asuransi yang mereka dapatkan dari pemerintah.

Untuk menghindarkan terjadinya crowding out (pelarian uang premi keluar dari daerah tersebut) perlu dibuat suatu skema dimana uang premi tersebut harus diputar lagi di daerah tersebut, berarti AJB Bumiputera 1912 harus menyalurkan uang premi tersebut untuk kegiatan ekonomi di daerah asalnya. Sehingga uang tersebut juga digunakan untuk mengembangkan potensi daerah itu juga..

Inilah sejumlah masukan serta saran yang dapat penulis rangkum melalui tulisan ini.
Semoga berguna bagi kita semua (masyarakat, dunia asuransi serta pemerintah)

REFERENSI
Wikipedia
Wawancara langsung dengan pelaku asuransi di Bandung
Wawancara langsung dengan Madeleine Lee dan Teresa Varnhorn
Literatur Internet
`
blog comments powered by Disqus